THR Tidak Dibayar Penuh, Pekerja Ngadu ke Disnaker Prabumulih

Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH - Sejak dibukanya Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih telah menerima sejumlah keluhan dari pekerja. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus, dalam wawancara di ruang kerjanya pada Kamis, 4 April 2024.

Menurut Sanjay Yunus, beberapa pekerja dari satu perusahaan di Prabumulih telah datang ke posko tersebut untuk berbagi keluhan terkait pembayaran THR mereka. Mereka menyampaikan pertanyaan mengapa THR mereka hanya dibayarkan untuk 4 bulan, bukan satu bulan penuh seperti yang diharapkan.

"Beberapa orang sudah datang dari satu perusahaan, mereka bertanya kenapa THR mereka hanya dibayar untuk 4 bulan dan tidak satu bulan gaji penuh," ungkap Sanjay.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pantau Rest Area 277 Mesuji Raya

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Kembalikan Uang Negara Senilai Rp 730, 33 Juta ke Pemkab Mura

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata pekerja tersebut telah dikontrak untuk kurun waktu kurang dari satu tahun, dan kemudian kontraknya diperpanjang untuk periode berikutnya. Hal ini membuat perusahaan hanya membayarkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

"Mereka yang dikontrak tidak full satu tahun, sehingga perusahaan membayar THR secara proporsional," jelas Sanjay.

Meskipun demikian, Sanjay mengimbau agar perusahaan lebih memperhatikan dalam membuat kontrak kerja untuk karyawan agar langsung full satu tahun, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap karyawan terutama dalam hal pembayaran THR. "Kami mengimbau agar perusahaan membuat kontrak kerja langsung untuk satu tahun penuh," tegasnya.

Ditanya mengenai langkah yang akan diambil terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku, Sanjay menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.

BACA JUGA:Semua Kecamatan di Muba Punya Website Tahun Ini

BACA JUGA:BPS Sumsel Rilis NTP Sumsel Naik 2,97 Persen

"Kami akan memberikan teguran dan melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan di Provinsi. Bahkan, bisa saja perusahaan tersebut akan ditutup operasionalnya karena pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi," tambahnya.

Sanjay juga menegaskan bahwa posko pengaduan THR akan tetap buka meskipun di hari libur. Posko tersebut akan tetap melayani masyarakat hingga H-1 menjelang Hari Raya, atau sampai dengan hari Senin, 8 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan