Anggota DPD Bali yang Dipecat Presiden Raih Suara Terbanyak Kedua

Suasana proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (10/3/2024). --Foto: Antara

JAKARTA - Anggota DPD yang dipecat oleh Presiden RI Joko Widodo bernama Arya Wedakarna meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di Daerah Pemilihan Provinsi Bali.

Dari pemaparan KPU Provinsi Bali, Arya Wedakarna meraih 378.300 suara, atau di bawah peringat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mendapatkan 494.698 suara.

"Dengan demikian, bisa diterima dan disahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali. Bismillah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional KPU RI di Jakarta, Minggu. 

Pada Pemilu Anggota DPD di Bali, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan sebanyak 2.728.900 orang yang menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Ini Perpres Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

BACA JUGA:KPU Sahkan Prabowo-Gibran Unggul di Babel

Pada pemilu anggota legislatif ini surat suara sah dan surat suara tidak sah pun berjumlah 2.728.900.

"Cocok, ya, surat suara yang digunakan 2.728.900, sama ya. Dengan demikian, bisa diterima?" kata Hasyim.

Dalam Pemilu Anggota DPD di Dapil Provinsi Bali, Arya Wedakarna berada pada nomor urut 17 di surat suara. Caleg tersebut tertera dengan nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019—2024 dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019—2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Februari 2024.

 BACA JUGA:Prabowo-Gibran Kuasai Surabaya: Kemenangan Telak di Basis Cak Imin !

BACA JUGA:NasDem Berjaya di Kota Palembang : Berpeluang Rebut Kursi DPRD, Berikut Daftar Lengkap Calih 2024-2029 !

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan Surat Nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tanggal 6 Februari 2024," katanya melalui pesan singkat pada hari Kamis (29/2).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan