Pusri Pastikan Stok Pupuk di Sumsel Aman

Dirut Pusri mengecek ketersediaan pupuk untuk petani di Sumsel--Foto: Istimewa

PALEMBANG - Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO), Pusri sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumatera Selatan.

Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 170.189 ton per tanggal 05 Februari 2024. Stok ini setara dengan 358% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 47.532 ton.

Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri untuk yaitu sebesar 41.961 ton atau 29.645% diatas ketentuan. Sementara terkait alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Selatan, alokasi yang ditetapkan pemerintah yaitu  86.357 ton urea dan 26.018 ton NPK.

Dengan realisasi penyaluran di Provinsi Sumsel sampai dengan 05 Februari 2024 yaitu 85.815 ton urea dan 17.700 ton NPK. Dan stok yang tersedia yaitu 170.189 ton urea dan 41.961 ton NPK.“Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya di Sumsel sampai dengan 3 minggu ke depan,” terang VP Humas Pusri, Rustam Effendi.

BACA JUGA: Afan Sira : Pelanggaran di TPS Harus Diselesaikan di TPS

BACA JUGA:Timnas AMIN: Kami Fokus Pemenangan !

Disampaikan Rustam, bahwa beberapa Gudang Pupuk Pusri yang ada di Sumatera Selatan diantaranya Gudang Tanjung Api-Api, Gudang Martapura, Gudang Belitang Martapura dan Gudang lainnya yang tersebar di Provinsi Sumsel.

“Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ungkap Rustam.

Dalam dokumen Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar.

Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Rustam bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat.

BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pemilu di OKU Capai 100 Persen

BACA JUGA:KPU Prabumulih Antisipasi TPS Kebanjiran

Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. “Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambatnya pekerjaan petani yang sama-sama tentunya kita memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri,” tutup Rustam.

Ditambahkan Rustam, untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan