Bawaslu Prabumulih Ancam Turunkan APK Secara Paksa

Bawaslu Prabumulih gelar sosialisasi masa tenang kampanye kepada para caleg dan penyelenggara pemilu-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH – Menjelang berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februarai 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mengingatkan partai politik peserta pemilu dan calon legislatif untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Bawaslu mengingatkan, agar para caleg tidak lagi berkampanye pada masa tenang.

Sebab jika itu dilakukan, sama juga artinya melanggar aturan pemilu dan tentunya hal tersebut dalam diberikan sanksi.

Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dengan tegas menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi masa kampanye dan masa tenang yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Rehabilitasi DAS di Sumsel, MedcoEnergi Tanam 1,39 Juta Pohon

BACA JUGA:Tanam Pohon Serentak di HPT Pedamaran, 2 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan

Ia menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa kampanye pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, semua aktivitas kampanye baik oleh calon legislatif maupun partai politik harus dihentikan sepenuhnya.

"Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024, tepatnya hingga pukul 23.59 WIB. Dengan berakhirnya masa kampanye, semua caleg dan parpol tidak boleh lagi berkampanye," ungkap Afan Sira Oktrisma kepada wartawan.

Lebih lanjut, Afan Sira Oktrisma menekankan bahwa dalam masa tenang, segala bentuk alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan secara mandiri oleh calon legislatif dan partai politik yang bersangkutan.

Larangan berkampanye dan menampilkan APK ini merupakan bagian dari upaya menjaga proses pemilu yang bersih dan adil.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Inspektorat Ogan Ilir Terhadap Dugaan Oknum Kades Perlihatkan 'Pekakas' !

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Fokus Wujudkan Satu Data Indonesia

"Pada masa tenang tidak boleh lagi ada alat peraga kampanye, karena itu kami imbau caleg agar menurunkan secara mandiri," tambahnya dengan tegas.

Afan Sira Oktrisma juga menegaskan bahwa, apabila APK tidak diturunkan secara mandiri oleh pihak terkait, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas dengan mencopot APK tersebut secara paksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan