Beraksi di Acara Aqiqah : Wanita Muda ‘Ngembat’ Emas 14 Suku dan Uang Tunai !
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pengadonan.-Foto : Eco -
KORANPALPOS.COM - Seorang warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yisna Dewi (47), mengalami kerugian mencapai ratusan juta usai perhiasannya raib digondol maling.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah menggelar acara aqiqah cucunya di kediamannya.
Tak disangka, pelakunya seorang wanita muda yang masih berusia 23 Tahun yang diketahui bernama Fenny Lismawarni.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi keramaian untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun : Pelajar SLTA Nyaris Tewas Tergencet Mobil !
BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Modus Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar
Atas kejadian itu, korban kehilangan 14 suku emas dan uang tunai Rp5 juta dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pengandonan setelah menyadari barang-barangnya raib.
“Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pengandonan, menangkap Fenny Lismawarni di kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur,” ungkapnya, Kamis 5 Desember 2024
Saat penangkapan, sambung Kasi Humas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk; kalung emas seberat 5 suku, baju lengan panjang hijau, celana panjang putih, tas cokelat tanpa merek, dan kacamata hitam bulat.
BACA JUGA:KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tutupnya.