Libur Nataru, Angkutan Batubara Putar Balik

Tampak petugas Satlantas Polres Muara Enim memutar balik angkutan batubara melintas di jalan umum-Foto: Ozi-

MUARA ENIM - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2024, angkutan barang seperti angkutan batubara dilarang melintas. Untuk mengantipasi terjadi kemacetan kendaraan, angkutan batubara harus putar balik ke lokasi tambang.

"Pemutaran angkuatan barang sesuai keputusan bersama Dirjend Perhubungan, Kakorlantas dan Ditjen Bina Marga dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim selama Natal dan Tahun Baru," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, Minggu (24/12).

Dikatakannya, angkutan barang yang di perbolehkan melintas yakni sembako, BBM dan logistik.

Sedangkan angkutan batubara dilarang melintas selama libur Natal dan tahun baru 2024.

BACA JUGA:6 Kecamatan di OKI ini Dipetakan Rawan Banjir dan Tanah Longsor

BACA JUGA:249 Formasi PPPK Teknis dan Kesehatan Lolos Seleksi di Ogan Ilir Tahun 2023, Guru Masih Tertunda, Ini Sebabnya

Sebab volume angkutan batubara sangat padat sehingga rawan menimbulkan macetan panjang kendaraan yang hendak berlibur ke berbagai daerah-daerah dinasti wisata.

Sementara itu, Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini, mengatakan Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, NomorSKB/218/xIi/ 2023, Nomor 19/PKS/ Db/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Disampaikan bahwa, dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

BACA JUGA:Nataru Hampir Tiba, Persiapan Operasi Lilin 2023 Polres OKI Semakin Mantap

BACA JUGA:Sama-Sama Diangkat oleh Anggota, Momen Haru Warnai Pisah Sambut Kapolres OKI

Lanjutnya, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang seperti  mobil barang sumbu 2 dengan Jumlah Berat Yang Dizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta gandengan, kereta tempelan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Kemudian, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan