Junjung Tinggi Netralitas : Pj Bupati Muba Tegaskan ASN Harus 1 Komando !
Deklarasi bersama ASN dan kades untuk netralitas Pilkada 2024 di Muba disaksikan Forkopimda. --Foto: Romi
KORANPALPOS.COM - Dalam suasana penuh semangat, ribuan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa berkumpul di ruang Offroom Pemkab Muba pada Senin, 4 November 2024.
Acara ini menjadi momen bersejarah dalam upaya menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pelaksaan Pilkada 2024 yang akan datang dan kita harapkan tidak ada golput dan partisipasi pemilih meningkat serta Muba zero konflik .
ASN dan Kepala Desa dengan tegas menyatakan komitmen mereka untuk bersikap netral dan bersatu dalam mendukung Pj Bupati H Sandi Fahlepi.
Mereka bertekad mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis serta tidak Golput pada November 2024.
BACA JUGA:BERTAJI Sampaikan Visi Misi Secara Lugas
BACA JUGA:Anggi Irawan Resmi Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu OKU
Komitmen ini ditandai dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa, serta penandatanganan Fakta Integritas terkait netralitas ASN dan Perangkat Desa.
"Saya berharap, sebanyak 6.229 ASN di Kabupaten Muba ini dapat menjaga netralitas. Kesuksesan pelaksanaan Pilkada tidak hanya bergantung pada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN demi terciptanya stabilitas politik di Kabupaten Muba,” ungkap Pj Bupati Muba, H Sandi Fahlepi.
Lebih lanjut, Sandi Fahlepi menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak.
“Jangan menyebarkan atau memposting informasi hoaks. Sebagai pegawai ASN, kita harus mengedepankan netralitas dan menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan menjaga kondusivitas,” tambahnya.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara
BACA JUGA:KPU Sumsel Monitoring Proses Pelipatan Surat Suara di Muara Enim
Kepala Badan Kesbangpol Muba, Joni Martohonan AP MM, juga menegaskan pentingnya menjaga marwah ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk menjaga marwah dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Netralitas ASN adalah objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat umum,” tegasnya.