Puan Maharani : Wacana Penambahan Komisi Sedang Dimatangkan

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (10/09)--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mengatakan wacana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan, menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Puan, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif. 

"Jadi, itu sedang kita godok dan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Saat ini alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan dan 11 komisi.

Puan mengatakan penambahan komisi akan terjadi jika memang nantinya ada penambahan kementerian.

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai : 6 Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama

BACA JUGA:Calon Bupati Muba Lucianty Silaturahmi Bersama Sumeks Grup: Janji Bawa Muba Lebih Baik Lagi !

Saat ini aturan batas jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian sudah diubah menjadi tidak dibatasi sesuai dengan kebijakan presiden.

Selain itu, Puan memastikan penambahan kementerian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme agar tidak menjadi kesempatan untuk bagi-bagi jabatan.

Jika terlaksana, Puan mengatakan penambahan komisi di DPR RI bakal dibicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Kerusuhan saat Pengundian Nomor Urut Pilkada Palembang 2024 : Polisi dan Tokoh Masyarakat Kena Tikam !

BACA JUGA:Lucianty Nomor 1, Toha Nomor 2 : Ini Tanggapan Kedua Paslon Cabup Muba 2024 !

Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan