KPU Umumkan 1.553 Pasangan Calon Ikuti Pilkada Serentak 2024

Anggota KPU RI August Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/2024).-Foto : ANTARA -

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pilkada ini akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Jumlah ini merupakan hasil dari proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU di berbagai daerah, setelah tahap pendaftaran pasangan calon selesai dilakukan.

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (23/9), menjelaskan bahwa dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftarkan diri, sebanyak 1.553 pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:KPU Tidak Tetapkan 8 Pasangan Calon di Pilkada 2024 : Salah Satunya HBA-Henny !

BACA JUGA:Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Prabumulih, Arlan-Frangky No 1, Fikri-Syamdakir No 2, Ngesti-Amin No 3

“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, telah ditetapkan 1.553 pasangan calon yang memenuhi syarat. Ada delapan pasangan calon yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ungkap Mellaz.

Dalam rincian lebih lanjut, Mellaz menjelaskan bahwa dari 1.553 pasangan calon, terdapat 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang akan bertarung di tingkat provinsi.

Sementara itu, 284 pasangan calon akan berkompetisi dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan sisanya, sebanyak 1.166 pasangan calon, akan berpartisipasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di berbagai daerah.

KPU juga mencatat bahwa dari 1.553 pasangan calon yang ditetapkan, mayoritas, yaitu sebanyak 1.500 pasangan calon, diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

BACA JUGA:Pilkada Kontestasi Demokratis Bukan Ajang Permusuhan Politik

BACA JUGA:KPU OKI Minta Masyarakat Memilih Secara Objektif : Jangan Salah Pilih Karena Janji Manis!

Sementara itu, sebanyak 53 pasangan calon lainnya maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Jumlah pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan ini menunjukkan bahwa partisipasi politik warga negara melalui jalur independen masih cukup tinggi, meskipun dominasi partai politik tetap kuat dalam penyelenggaraan Pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan