KPU Tidak Tetapkan 8 Pasangan Calon di Pilkada 2024 : Salah Satunya HBA-Henny !

Ilustrasi pemilu-Foto: ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah memutuskan tidak menetapkan delapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diambil karena kedelapan pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pengumuman resmi tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Senin.

Dalam penjelasannya, Mellaz menyebut bahwa dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebanyak 1.553 paslon telah ditetapkan, sementara delapan paslon lainnya tidak lolos.

BACA JUGA:Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Prabumulih, Arlan-Frangky No 1, Fikri-Syamdakir No 2, Ngesti-Amin No 3

BACA JUGA:Nomor Urut Sudah Ditetapkan : Sekarang Bersiap ‘Perang’ Visi Misi !

"Sebagian dari mereka yang tidak lolos sudah mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Mellaz.

"Khusus untuk 8 pasangan calon ini, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Bawaslu," tambahnya.

Berikut adalah daftar wilayah di mana delapan bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat dalam Pilkada Serentak 2024:

1. Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh

BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

BACA JUGA:Hasil Undian Nomor Urut Pilkada OKU Timur : Enos-Yudha 1, Fery-Herly 2 !

2. Pilkada Kota Sabang, Aceh

3. Pilkada Kota Subulussalam, Aceh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan