DPRD Palembang Gelar Paripurna Istimewa Pelantikan PAW
Prosesi pelantikan anggota PAW DPRD Palembang--
DPRD Kota Palembang kembali menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan (MP) III, Selasa (12/12). Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara tersebut beragendakan Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Masa Jabatan 2019-2024.
Hadir dalam Paripurna istimewa tersebut, Pj Sekda Kota Palembang, Gunawan mewakili Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH, dan para wakil.
Selain itu juga hadir kepala OPD di lingkungan Kota Palembang, para pejabat Forkopimda Kota Palembang, dan para undangan.
Dalam pembukaannya, Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara membacakan surat keputusan (SK) gubernur didasarkan pada SK DPD Partai Demokrat Sumsel dan Kota Palembang, yang memutuskan pemberhentian dengan hormat H Pomi Wijaya sebagai anggota DPRD Kota Palembang yang meninggal dunia dan sekaligus pengangkatan Hj Rien Astuti SH sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya langsung dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan terhadap Hj Rien Astuti SH sebagai Anggota DPRD Palembang.
Setelah penandatanganan SK, Hj Rien Astuti SH diumumkan masuk di komisi IV.
Usai resmi dilantik, Hj Rien Astuti SH mengatakan, langkah pertama sebagai anggota dewan Palembang, dirinya akan beradaptasi, mempelajari tugas dan fungsi dirinya selaku Anggota DPRD Palembang.
"Yang jelas, saya akan mendalami tugas pokok dan fungsi serta akan melaksanakan instruksi dan perintah partai yang ditugaskan kepada saya," ujar Rein.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH mengatakan, setelah resmi dilantik, Hj Rien Astuti diharapkan dapat bekerja dan berkolaborasi dengan anggota dewan yang lain dalam menjalankan dan mengemban amanah serta memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat Kota Palembang. (adv)