Pria Asal Desa Campang Tiga, Ogan Ilir Diamankan Polisi Gegara Bawa Sajam!

Tersangka Ketika Diamankan Di Mapolres Ogan Ilir-Foto : Isro -

OGANILIR - Tim Macan Ogan Ilir dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Jalan Lintas Timur, Dusun 3, Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan. 

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, saat Tim Macan OI tengah melakukan patroli rutin guna mengantisipasi kejahatan jalanan yang sering disebut dengan istilah kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial BS (18), merupakan warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. 

Tersangka berhasil diamankan saat tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.

BACA JUGA:Guru Ngaji di OKI Berbuat Tidak Senonoh : 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korbannya !

BACA JUGA:BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,55 M Belanja Internet di Dinas Kominfo Muba : Roy Ingatkan OPD Lain !

Gerak-gerik mencurigakan tersangka memicu kecurigaan petugas yang kemudian memutuskan untuk melakukan penggeledahan.

"Saat kami mendekati tersangka, ia terlihat gugup dan mencurigakan, sehingga kami langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya," ungkap AKP Ilham.

Lebih lanjut, AKP Ilham menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak memiliki profesi atau alasan yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut.

Dengan demikian, tindakan tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

BACA JUGA:Remaja di OKI Tikam Remaja : Korban Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Istri Selalu Tertidur saat Diajak Berhubungan : Eh... Suami Malah Lampiaskan ke Anak Tiri !

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta penyusunan administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan