Perusahaan Enggan Bayar Uang Pisah, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau Tegaskan ...
Hambali Lukman, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau. Foto: Dokumen palpos--
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, karyawan swasta yang mengundurkan diri dari tempat kerja berhak mendapatkan uang pisah.
Aturan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.
Namun pada kenyataannya, meskipun peraturan ini sudah jelas diatur, masih ada perusahaan yang enggan membayarkan hak tersebut kepada karyawan.
Hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.
BACA JUGA:Setelah Satu Tahun Buron, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Team Macan Polsek RKT
BACA JUGA:4 Partai Nonparlemen Mantap Dukung Bertaji di Pilkada OKU 2024
Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhinya.
Bila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, tambah Hambali, maka karyawan yang merasa dirugikan dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak berwenang.
"Jika terbukti melanggar, saya mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut," ujarnya.
Adapun Nominal uang pisah yang bisa didapatkan oleh karyawan swasta jika resign atau mengundurkan diri berdasarkan UU Cipta Kerja adalah :
BACA JUGA:HNU-LIA Miliki Strategi Rahasia untuk Menang Pilkada Muaraenim
BACA JUGA:Adhitya Trinia Farid Hadiri Kriya Nusa 2024
1. Masa Kerja 3-6 Tahun: 2 bulan upah
2. Masa Kerja 6-9 Tahun: 3 bulan upah