Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Ogan Ilir Batasi Wartawan Untuk Meliput

Suasana Kedatangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir ke KPU Ogan Ilir--Foto: Isro/Palpos.id

OGANILIR,KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir memberikan batasan terhadap awak media yang melakukan tugas peliputan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Wakilnya Ardani. Dimana pasangan incumbent itu mendaftarkan diri ke KPU Ogan Ilir pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.

Informasi yang di terima, KPU selaku penyelenggara pemilu hanya mengakomodir beberapa waratawan dari media yang tergabung dalam Organisasi kewartawanan yang ada di Ogan Ilir. Masing - masing organisasi kewartawanan hanya diberikan kuota 5 orang yang di izinkan untuk melakukan peliputan kegiatan pendaftaran tersebut.

Mereka yang di izinkan dilengkapi dengan Id card. Sementara awak media yang tidak memiliki Id Card harus menelan pil pahit tidak di izinkan masuk bahkan dihalangi oleh petugas keamanan, aparat kepolisian hingga pihak Event Organizer atau EO selaku pihak ketiga dari salah satu media fatner KPU Ogan Ilir.

Waratwan yang datang dan bermaksud hendak melakukan peliputan momen yang dianggap cukup sakral bagi masyarakat tersebut tak sedikit merasa kecewa dengan langkah yang di ambil KPU Ogan Ilir selaku penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Diiringi Ribuan Pendukung, Paslon Pasangan Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin Daftar ke KPU Muba

BACA JUGA:Keputusan MK Tak Berefek di Pilkada Ogan Ilir : Pasangan Panca-Ardani Sapu Bersih Seluruh Parpol !

Pantauan dilapangan awak media hanya dapat menunggu di pintu masuk sekitar 300 meter dari tenda acara tempat dimana KPU Ogan Ilir menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Panca-Ardani. Kendati ada beberapa wartawan yang berhasil menerobos hingga ke tenda utama, namun juga dak mendapatkan akses masuk ke dalam areal tenda.

Akibatnya para awak media yang tidak memiliki Id Card tidak dapat melakukan tugas liputannya untuk mendapatkan informasi terkait pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk priode 2024-2029.

Awak media sudah berupaya meminta penjelasan lebih lanjut terkait adanya larangan untuk melakukan peliputan pencalonan kepala daerah tersebut kepada pihak KPU Ogan Ilir. Kendati hingga berita ini di turunkan belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.(sro)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan