Pembentukan Badan Gizi Nasional Imbangi Berantas Stunting

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana-Foto : ANTARA -

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pembentukan Badan Gizi Nasional juga harus diimbangi dengan pemberantasan stunting untuk memperbaiki gizi anak Indonesia.

"Penyakit gizi itu harus diobati supaya bangsa kita tidak terbelakang," kata pengamat lulusan ITB ini saat dihubungi ANTARA, Senin.

Ia menyebutkan Badan Gizi Nasional yang dibentuk untuk membantu program makan siang gratis dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto ini juga perlu memantau status gizi buruk atau stunting untuk anak di bawah tiga tahun.

Agus mengatakan saat ini Indonesia masih terus berupaya menurunkan angka stunting yang dibantu oleh beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan hingga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

BACA JUGA:Akar Pisang Dapat Mengobati Asma, Hipertensi, dan Sariawan

BACA JUGA:Brokoli Superfood yang Menjadi Favorit untuk Kesehatan dan Gaya Hidup Sehat

"Yang harus diselamatkan, anak-anak baru lahir sampai usia seribu hari. Makan siang kan diberikan pada anak-anak sudah di atas 3 tahun. Kalau sakit gizi ini harus pakai protein hewani," katanya.

Ia juga menyebut dalam pembentukan Badan Gizi Nasional juga harus didukung ahli yang kompeten dalam bidangnya terutama soal masalah gizi anak.

Maka itu ia menyebut dokter anak dan ahli gizi yang memiliki kompetensi menangani stunting perlu dilibatkan dalam struktur Badan Gizi Nasional.

Hal ini penting untuk menjadikan anak Indonesia cerdas demi masa depan bangsa yang lebih maju.

BACA JUGA:Keju: Dari Cita Rasa Unik hingga Manfaat Sehat yang Terlupakan

BACA JUGA:Keindahan dan Manfaat Bunga Kaktus yang Mengagumkan

"Harus ada orang ahli gizi atau dokter anak. Karena menurut PermenKes nomor 29 tahun 2021 yang berhak menentukan si anak sakit gizi itu dokter anak," ucap Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan