KPUD Muara Enim Gelar Bimtek untuk Pastikan Tertibnya Administrasi Keuangan Badan Adhoc pada Pilkada 2024
Bimbingan teknis pengelolaan dana hibah KPUD Muara Enim-Foto : Dokumen Palpos-
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM – Dalam upaya menertibkan administrasi keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah bagi Badan Adhoc yang terlibat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024.
Bimtek ini dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2024 di The Zuri Hotel Palembang dan diikuti oleh 420 peserta yang berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Tidak Ada Perubahan Dukungan Pilkada 2024, Meski Airlangga Hartarto Mundur
BACA JUGA:HDCU Menguasai Puncak Elektabilitas : Pilgub Sumsel 2024 Kian Memanas !
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar badan adhoc, baik di tingkat kecamatan maupun desa, dapat mengelola keuangan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani, SH, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
"Badan adhoc diharapkan dapat menjalankan anggaran dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan tujuan dan petunjuk teknis, serta peraturan yang berlaku," tegas Rohani.
BACA JUGA:Golkar Kerap Ganti Ketua Umum di Tengah Masa Jabatan
BACA JUGA:Relawan POS Gibran Dukung Gibran Jadi Ketum Golkar
Rohani menekankan bahwa dana yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 berasal dari anggaran pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya harus sangat cermat untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
"Jangan sampai terjadi penyimpangan yang bisa berujung pada masalah hukum. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus sesuai aturan," tambahnya.
Untuk memberikan panduan yang lebih mendalam, Bimtek ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Dr. Hendriwan, SH, M.Si, yang merupakan Pelaksana Harian Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Medy Yudistira, seorang Senior Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
BACA JUGA:PKB Harap Airlangga Baik-baik Saja