Kecamatan Jejawi Sumbang PAD L3S Tertinggi di OKI Senilai Rp1,9 Miliar

Kegiatan LS3 yang berlangsung di salah satu kecamatan di Kabupaten OKI, Rabu (29/11/2023)--

KAYUAGUNG - Kecamatan Jejawi menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) tertinggi untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2023 ini.

Adapun PAD OKI yang terkumpul dari kegiatan L3S tahap 1 secara serentak pada, Rabu (29/11/2023) kemarin yakni tembus di angka Rp6,5 Miliar. Dimana terdapat 329 objek yang dilelangkan.

"Objek lelang yang memberi kontribusi tertinggi berada di Kecamatan Jejawi senilai Rp 1,9 Miliar dan Kecamatan Pampangan senilai Rp 1,3 Miliar," ungkap Kepala Dinas Perikanan OKI, Ubaidilah SKM MKM, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:Muba Satu-satunya Kabupaten di Sumsel Raih Korpri Award Nasional

Ia menambahkan, untuk hasil pendapatan L3S serentak tahap I memang lebih tinggi dari harga dasar yang ditetapkan yakni sekitar Rp6,3 miliar dari target 5,6 miliar.

"Sistem pelelangan yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) hingga kini masih menjadi primadona PAD. Untuk objek yang belum terjual akan diajukan kembali pada pelelangan tahap II tanggal 11 Desember mendatang," ujarnya.

Dikatakannya lagi, lelang tahap II ialah lelang yang dilakukan kembali bagi objek lelang yang tidak laku terjual dan juga lelang bagi objek lelang yang sempat tertunda di beberapa kecamatan. 

BACA JUGA:SMBR Salurkan CSR Pengembangan Budidaya Ikan

"Pemkab masih berkemungkinan menambah pendapatan. Sebagian dari pendapatan akan dikembalikan lagi ke desa baik yang memiliki objek maupun tidak memiliki objek lelang dengan sistem bagi hasil," tuturnya.

Sementara Asisten I Sekretariat Daerah OKI, Antonius Leonardo mengemukakan, kegiatan L3S bagian dari upaya Pemda untuk mencegah  sengketa kepemilikan atas kawasan habitat ikan di lebak dan sungai.

"Diatur agar jangan ada sengketa kepemilikan lebak, lebung dan sungai di Kabupaten OKI. L3S OKI sendiri sudah jadi warisan budaya tak benda milik masyarakat Bumi Bende Seguguk," imbuhnya.

BACA JUGA:Tata Ruang Harmonis, Pemkab Muara Enim Gelar Sosialisasi PKKPR

Masih katanya, tradisi ini bahkan telah ada sejak  masa kerajaan Palembang (1587-1659). Dimana dahulu kala sistem lelang diserahkan kepada pemimpin marga atau pesirah.

"Sedangkan pada masa kolonial di tahun (1821-1942), Belanda mengubah beberapa aturan yang berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang," ucap Antonius.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan