Alif Saputra Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas dengan Barang Bukti Sabu
Tersangka Alif berikut Barang Bukit Sabu yang dimankankan ke Polres Mura. Foto: Dokumen palpos--
MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM - Alif Saputra, seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) di rumahnya yang berlokasi di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Jumat malam (12/7) sekitar pukul 20.35 WIB.
Alif diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim Elang atau Eagle Squad Satres Narkoba Polres Mura berhasil menyita barang bukti berupa satu tas selempang hitam. Di dalam tas tersebut ditemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dan dua lembar tisu warna putih.
Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka saat penangkapan dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Dua Motor Pelajar di Lubuklinggau Bertabrakan : Begini Kondisi Korban !
BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Hotel Orchid Pagaralam
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Mura dari warga yang melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di Dusun II, Desa Sindang Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba segera meluncur ke lokasi dan mendapati tersangka bersama barang bukti yang telah disebutkan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, menjelaskan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800.000.000," ujarnya.
BACA JUGA:Bos Orgen Tunggal di Lubuklinggau Ditemukan Begini : Sang Istri Histeris !
AKP Muhammad Romi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna, kurir, dan bandar narkotika, untuk segera menghentikan segala bentuk keterlibatan dengan narkoba karena dampaknya yang sangat merugikan dan membahayakan diri serta orang lain.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan interogasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. (yat)