Massa Desak Sikap Kemenlu RI ke Israel
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Praktisi Hukum Sumsel mendesak Kemenlu RI untuk mengajukan Israel ke peradilan Pidana International di Den Haag Belanda karena telah Melakukan kejahatan Perang di Jalur Gaza Palestina. Aksi dilakukan di depan kant--
PALEMBANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Kemenlu RI untuk mengajukan Israel ke peradilan Pidana International di Den Haag Belanda karena telah Melakukan kejahatan Perang di Jalur Gaza Palestina.
Hal ini terungkap dalam aksi dilakukan di depan kantor DPRD Sumssel, Jumat (24/11).
Hadir diantaranya Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH M Kn didampingi M.Rasyid Tohir, Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, Pengeran Yudo Heri Mastari, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli dan sejumlah tokoh advokad dan pengacara senior Sumsel.
BACA JUGA:Gelar Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat SMA
SMB IV dalam kesempatan itu, mengutuk aksi Isrel yang melakukan genosida dengan dan melanggar hukum perang.
"Serangan itu tidak boleh menyasar ke masyarakat sipil dan publik termasuk rumah sakit, sekolah sekolah dan tempat ibadah," kata SMB IV .
SMB IV sepakat kalau Perdana Menteri Israel dan pasukannya dihukum dan diseret ke Mahkamah Kejahatan Perang.
BACA JUGA:Beri Makan Berprotein ke Warga Atasi Stunting
"Kami Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan menyimak dan melihat situasi ini, atas apa yang dilakukan oleh zionis Israel kepada bangsa Palestina adalah suatu kejahatan Perang, dan pembantaian yang dilakukan oleh zionis Israel adalah pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI),"kata Inisiator Praktisi Hukum Sumsel, Sapriadi Syamsudin SH MH.
Oleh karena itu lanjut Sapriadi, dalam Aksi Solidaritas Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan menyatakan sikap yakni menuntut dan menyampaikan kepada Dunia melalui Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia agar mendesak Peradilan Pidana Internasional ad hoc dan Internasional Criminal Court (ICC) atas kejahatan Perang Genosida oleh militer Israel tersebut agar diadili dan mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Kedua mendukung langkah-langkah konkrit pemerintah Republik Indonesia guna menghentikan segala kejahatan pembantaian dan kekejian zionis Israel kepada bangsa Palestina,"ujar dia.
BACA JUGA:Ratu Dewa Diangkat Jadi Anggota Kehormatan IPDN
Ketiga lanjutnya, pihaknya menyuarakan kepada dunia melalui Pemerintah RI agar diberikan kedaulatan dan kemerdekaan secara penuh dan nyata untuk Bangsa Palestina.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli yang menemui massa aksi menyambut apa baik tuntutan yang disampaikan.